Banyak Yang Mengabaikan Hal Ini, Ternyata Ia Jadi Sejahat-Jahatnya Pencuri Dalam Sholatnya..! Kok Bisa? Kenali Ciri-Cirinya Agar Kita Tak Seperti Mereka..!

Kita semua tahu bahwa perbuatan mencuri adalah perbuatan tercela dan diharamkan atau dilarang dalam agama Islam. Mencuri harta, sudah sering kita dengar sebagai conto mencuri harta rakyat yang dilakukan oleh para pejabat negara atau pejabat pemerintahan yang kita sebut koruptor atau pelaku korupsi. Juga pencuri harta yang sering beraksi dimalam hari menggasak harta penduduk yang disebut maling dan lain-lain.

Banyak Yang Mengabaikan Hal Ini, Ternyata Ia Jadi Sejahat-Jahatnya Pencuri Dalam Sholatnya..! Kok Bisa? Kenali Ciri-Cirinya Agar Kita Tak Seperti Mereka..!

Tetapi tahukah anda ada pencuri yang digolongkan sebagai seburuk-buruk pencuri yaitu pencuri yang mencuri dalam shalat.

Mencuri dalam shalat? Apakah mungkin orang sedang shalat melakukan pencurian? Bukankah saat shalat seorang hamba harus sedang benar-benar bersih hatinya dan sedang bermunajad dan berkomunikasi dengan sang khaliq? Lalu apa sebenarnya yang dimaksud mencuri dalam shalat itu.

Mencuri dalam shalat disebut jauh lebih buruk daripada mencuri harta dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggapnya sebagai pencuri yang paling buruk, sebagaimana disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda,

أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: لاَ يُتِمُّ رُكُوْعُهَا وَلاَ سُجُوْدُهَا.

“Sejahat-jahat pencuri adalah yang mencuri dari shalatnya”. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mencuri dari sholat?”. Rasulullah berkata, “Dia tidak sempurnakan ruku dan sujudnya” (HR Ahmad no 11532, dishahihkan oleh al Albani dalam Shahihul Jami’ 986).
Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menganggap perbuatan mencuri dalam shalat ini lebih buruk dan lebih parah daripada mencuri harta.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada orang yang shalatnya salah,

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا
“Jika Anda hendak mengerjakan shalat maka bertakbirlah, lalu bacalah ayat al Quran yang mudah bagi Anda. Kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan tumakninah, lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak, setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud dengan tumakninah, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk sampai benar-benar duduk dengan tumakninah, setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud, Kemudian lakukan seperti itu pada seluruh shalatmu” (HR Bukhari 757 dan Muslim 397 dari sahabat Abu Hurairah)

Para ulama mengambil kesimpulan dari hadits ini bahwa orang yang ruku’ dan sujud namun tulangnya belum lurus, maka shalatnya tidak sah dan dia wajib mengulangnya, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkata kepada orang yang tata cara shalatnya salah ini, “Ulangi shalatmu, sejatinya Anda belumlah shalat”.

Dari hadits diatas tergambar apa sebenarnya yang dicuri oleh para pencuri dalam shalat, yaitu tuma'ninah. Tuma'ninah masuk dalam rukun shalat, jadi jika seseorang shalat tetapi tidak tuma'ninah maka shlatnya tidak sah karena meninggalkan salah satu rukun shalat dan berarti juga dia telah mencuri dalam shalat sebagaimana tersebut dalam hadits Nabi SAW diatas.

Meninggalkan thuma’ninah( Thuma’ninah adalah diam beberapa saat setelah tenangnya anggota-anggota badan, para ulama memberi batasan minimal yaitu sekedar waktu yang diperlukan untuk membaca tasbih. Lihat Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq, 1/124 (pent).); Tidak meluruskan dan mendiamkan punggung sesaat ketika ruku’ dan sujud; Tidak tegak ketika bangkit dari ruku; serta ketika duduk antara dua sujud; Semuanya merupakan kebiasaan yang sering dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin. Bahkan, hampir bisa dikatakan, tak ada satu masjid pun kecuali di dalamnya terdapat orang-orang yang tidak thuma’ninah dalam shalatnya.


Thuma’ninah adalah rukun shalat, tanpa melakukannya shalat menjadi tidak sah. Ini sungguh persoalan yang sangat serius. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لاَ تُجْزِئُ صَلاَةُ الرَّجُلِ حَتَّى يُقِيْمَ ظَهْرَهُ فِي الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ.

“Tidak sah shalat seseorang, sehingga ia meluruskan punggungnya ketika ruku’ dan sujud.”( Hadits riwayat Abu Daud, 1/533, dalam Shahihul Jami’ , hadits no. 7224.)

Tak diragukan lagi, ini suatu kemungkaran. Pelakunya harus dicegah dan diperingatkan akan ancamannya. Abu Abdillah Al-Asy’ari berkata, “(Suatu ketika) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat bersama para sahabatnya, kemudian beliau duduk bersama sekelompok dari mereka. Tiba-tiba seorang laki-laki masuk dan berdiri menunaikan shalat. Orang itu ruku’ lalu sujud dengan cara mematuk,( Sujud dengan cara mematuk maksudnya, sujud dengan cara tidak menempelkan hidung di lantai. Dengan kata lain, sujud itu tidak sempurna. Sujud yang sempurna adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas, bahwasanya ia mendengar Nabi bersabda, “Jika seorang hamba sujud, maka ia sujud dengan tujuh anggota badan(nya); Wajah, dua telapak tangan, dua lutut dan dua telapak kakinya.” HR. Jama’ah, kecuali Al-Bukhari, Lihat Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq, 1/124.) maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أَتَرَوْنَ هَذَا؟ مَنْ مَاتَ عَلَى هَذَا مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ، يَنْقُرُ صَلاَتَهُ كَمَا يَنْقُرُ الْغُرَابُ الدَّمَ، إِنَّمَا مَثَلُ الَّذِيْ يَرْكَعُ وَيَنْقُرُ فِيْ سُجُوْدِهِ كَالْجَائِعِ لاَ يَأْكُلُ إِلاَّ التَّمْرَةَ وَالتَّمْرَتَيْنِ فَمَاذَا يُغْنِيَانِ عَنْهُ.

“Apakah kalian menyaksikan orang ini? Barangsiapa meninggal dengan keadaan seperti ini (shalatnya) maka dia meninggal di luar agama Muhammad. Ia mematuk dalam shalatnya sebagaimana burung gagak mematuk darah. Sesungguhnya perumpamaan orang yang shalat dan mematuk dalam sujudnya adalah bagaikan orang lapar yang tidak makan kecuali sebutir atau dua butir kurma, bagaimana ia bisa merasa cukup (kenyang) dengannya?”(Hadits riwayat Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahihnya, 1/332. Lihat pula Shifatu Shalatin Nabi, oleh Al-Albani hal 131.), Zaid bin Wahb berkata, Hudzaifah pernah melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’ dan sujud(nya). Ia lalu berkata, “Kamu belum shalat, seandainya engkau mati (dengan membawa shalat seperti ini) niscaya engkau mati di luar fitrah (Islam) yang sesuai dengan fitrah tersebut Allah menciptakan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.”( Hadits riwayat Al-Bukhari, Fathul Bari, 2/274.)
Orang yang meninggalkan thuma’ninah ketika mengerjakan shalat, sedang ia mengetahui hukumnya, maka wajib baginya mengulangi shalatnya seketika dan bertaubat atas shalat-shalat yang dia lakukan tanpa thuma’ninah pada masa-masa lalu. Ia tidak wajib mengulangi shalat-shalatnya di masa lalu, berdasarkan hadits,

اِرْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ.

“Kembalilah dan shalatlah, sesungguhnya engkau belum shalat.”

Diriwayatkan, ada seorang lelaki yang masuk ke dalam masjid di waktu Rasulullah SAW sedang duduk. Lalu orang itu melaksanakan shalat. Setelah itu ia memberi salam kepada Rasulullah SAW., tetapi Nabi menolaknya seraya bersabda, “Ulangi shalatmu, karena (sesungguhnya) kamu belum shalat!”
Kemudian lelaki itu mengulangi shalatnya. Setelah itu ia datang dan memberi salam kepada Rasulullah, tetapi Nabi SAW menolaknya sambil berkata, “Ulangilah shalatmu, (sebenarnya) kamu belum shalat!”
Laki-laki itu pun mengulangi shalat untuk ketiga kalinya. Selesai shalat ia kembali memberi salam kepada Nabi SAW. Tetapi lagi-lagi beliau menolaknya, dan bersabda, “Ulangilah shalatmu, sebab kamu itu belum melakukan shalat!”
“Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan benar wahai Rasulullah, Inilah shalatku yang terbaik. Sungguh, aku tak bisa melakukan lebih dari ini, maka ajarkanlah shalat yang baik kepadaku,” tanya lelaki itu.
“Apabila kamu berdiri (untuk melakukan) shalat, hendaklah dimulai dengan takbir, lalu membaca ayat-ayat Al Qur’an yang engkau anggap paling mudah, lalu rukuklah dengan tenang, kemudian beri’tidallah dengan tegak, lalu sujudlah dengan tenang dan lakukanlah seperti ini pada shalatmu semuanya.” (HR. Bukhari)
Rasulullah benar-benar memperhatikan hal ini, sehingga dengan tegas meminta salah seorang sahabat mengulang shalatnya hingga tiga kali karena meninggalkan ketenangan atau thuma’ninah dalam shalat. Apabila meninggalkan thuma’ninah dalam shalat berarti shalat menjadi tidak sah. Ini sungguh persoalan yang sangat serius. Rasulullah bersabda, “Tidak sah shalat seseorang, sehingga ia menegakkan (meluruskan) punggungnya ketika ruku’ dan sujud” (HR. Abu Dawud: 1/ 533)

Fenomena ini (tidak tuma'ninah dalam shalat) masih sering terjadi, dan lebih memprihatinkan lagi karena terjadinya pada bulan Ramadhan yang paling sering yaitu saat shalat tarawih. Masih banyak kita jumpai imam shalat terawih yang hanya sekedar mengejar jumlah rakaat sehingga mengabaikan tuma'ninah.

Shalat terawih dilakukan dengan cara "kilat khusus". Coba dibayangkan shalat 23 rakaat hanya dilakukan dalam tempo kurang dari 15 menit, astaghfirullah hal'adzim. Yang lebih parah lagi sang imam menganggap apa yang dilakukannya adalah benar, alasannya karena inilah yang dilakukan alias yang diwariskan alias yang dicontohkan oleh kiai-kiai generasi sebelumnya. Tidakkah mereka pernah membaca hadits tersebut diatas? Tidakkah mereka tahu bahwa tuma'ninah adalah salah satu rukun shalat yang jika ditinggalkan akibatnya shalat tidak sah dan orang yang meninggalkan dianggap belum shalat. Ingatlah sabda Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wasalam, "Sejahat-jahat pencuri adalah yang mencuri dari shalatnya." Semoga Allah Subhanahu wata'ala menghindarkan dan menjauhkan kita semua dari perbuatan seperti itu. Aamiin.

Catatan : 
Kadar thuma’ninah dalam ruku’ dan sujud menurut ulama Syafi’iyah adalah sudah mendapat sekali bacaan tasbih. Lihat Al Fiqhu Al Manhaji karya Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, hal. 134.
Kalau di bawah kadar itu, berarti tidak ada thuma’ninah. Kalau tidak ada thuma’ninah berarti hilanglah rukun shalat dan membuat shalat tidak sah.

Silahkan Sebarkan dan bagikan artikel ini, semoga bermanfaat bagi keluarga dan orang-orang yang anda sayangi agar terhindar dari perbuatan mencuri dalam shalat. Mudah-mudahan bisa menjadi ladang amal bagi kita semua. Terima kasih.

0 Response to "Banyak Yang Mengabaikan Hal Ini, Ternyata Ia Jadi Sejahat-Jahatnya Pencuri Dalam Sholatnya..! Kok Bisa? Kenali Ciri-Cirinya Agar Kita Tak Seperti Mereka..!"

Posting Komentar